Sinergi Antar Instansi, Amankan Miras Ilegal

Entikong, 10/06/2021 – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan barang ilegal di berbagai daerah. Diantaranya adalah pengawasan atas barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan minuman keras.

Karakteristik dari barang kena cukai ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan untuk peruntukannya, dan/atau dilekati pita cukai bekas.

Pada kesempatan ini, bersinergi dengan Pamtas Yonif 643/WNS, Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 492 botol minuman keras. “Barang bukti ini berhasil diamankan oleh petugas dari Pamtas Yonif 643/WNS pada penindakan di daerah Sei Daun,” papar Robert, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Entikong.

Robert menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 240 botol miras jenis anggur merah besar, 240 botol jenis anggur merah kecil, 12 botol anggur merah merk Gold.

“Saat ini barang bukti telah diamankan di kantor kami, dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Semoga dengan sinergi yang terbentuk antar instansi di Entikong, kita bisa meminimalisir masuknya barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat baik dalam segi ekonomi ataupun kesehatan,” pungkas Robert.