Serius Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah di Jawa Timur Gelar Operasi Pasar

 



Jakarta, 01-12-2021 – Bea Cukai kian gencar gelar operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Wilayah yang jadi sasaran kali ini adalah di Kabupaten Malang dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pelaksanaan operasi pasar tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Sidoarjo dengan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah daerah.

“Bea Cukai Malang kali ini menyarasar Kecamatan Turen dan Kecamatan Sumber Manjing Wetan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Malang,” ungkap Santje Asbay, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang.

Dalam operasi pasar kali ini, selain memeriksa rokok yang dijual oleh pedagang, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal dan juga larangan jual beli rokok ilegal dan menghimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal.

“Edukasi terkait rokok ilegal sangat penting untuk kami sampaikan kepada para pedagang, berbekal pemahaman tersebut diharapkan para pedagang juga turut menyebarkan informasi kepada para calon pembeli sehingga dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal,” tambah Santje.

Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan operasi pasar di Pasar Legi Mojosari.

“Salah satu ciri-ciri rokok yang dilekati pita cukai palsu adalah apabila pita cukai didekatkan dengan sinar ultraviolet (UV), warna pita cukai akan berpendar warna dari sinar UV-nya,” terang Pantjoro Agoeng, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo.

Tim operasi pasar juga bergerak mencari pedagang rokok yang berpotensi untuk ditawarkan menjual rokok ilegal yang salah satunya rokok tanpa dilekati pita cukai/polos, karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga yang seharusnya.

“Jika ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kepada Bea Cukai melalui nomor hotline 1500 225. Mari bersama-sama jaga Kabupaten Mojokerto dari peredaran maupun produksi rokok ilegal,” ujar Ikfina Rahmawati Bupati Mojokerto.

Dalam operasi pasar ini, Bupati Mojokerto juga turut memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko ataupun kios untuk waspada dan menolak atas penawaran tidak wajar oleh para pelaku rokok ilegal.
Diharapkan dengan adanya operasi pasar, peredaran rokok ilegal tidak dapat berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang baik bagi para pengusaha yang berjualan rokok berpita cukai resmi.