Satu Jam Saja, Bea Cukai Terbitkan SKEP bagi Perusahaan Penerima Fasilitas
Semarang (26/04/2018) - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam rangka Kemudahan Berusaha, itulah peraturan yang menjadi acuan Bea Cukai Jateng DIY untuk menerbitkan Surat Keputusan penetapan Kawasan Berikat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Bea Cukai Jateng DIY telah mengimplementasikannya terhadap salah satu perusahaan di Semarang yang baru-baru ini mengajukan permohonan fasilitas TPB (Tempat Penimbunan Berikat). Perusahaan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan izin melalui sebuah portal di internet yang disediakan Bea Cukai tersebut diberikan undangan presentasi oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Usai presentasi, kurang dari 1 (satu) jam Surat keputusan pemberian izin diterbitkan oleh Bea Cukai Jateng DIY. Hal ini tentu saja dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya dalam keterangannya mengatakan bahwa percepatan ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk mengembangkan usahanya.
“Percepatan ini kami lakukan guna memberikan kemudahan bagi temen-temen pengusaha untuk dapat mengembangkan usahanya, namun percepatan ini tidak serta merta kami berikan begitu saja, kami tetap melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Parjiya.