Sampai Dengan Juli 2021, Bea Cukai Batam Telah Melakukan Penindakan Sebanyak 291 Kali, 104 Diantaranya Terhadap Barang Pornografi

Batam (18/08) – Sampai dengan bulan Juli tahun 2021, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai sebanyak 291 kali. Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Seksi Intelijen II, Dodhie Hendra Kurniawan, dalam rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) yang diselenggarakan pada Kamis, 12 Agustus 2021.


“Untuk penindakan periode Januari sampai dengan Juli 2021, Bidang Penindakan dan Penyidikan telah melakukan penindakan sebanyak 291 kali, didominasi oleh penindakan terhadap barang-barang pornografi dengan total SBP (Surat Bukti Penindakan) sebanyak 109 kali.” jelas Dodhie. Di bulan Juli sendiri, dari total sebanyak 31 kali penindakan 12 diantaranya adalah terhadap barang-barang pornografi. Barang tersebut dikirim dengan mekanisme barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Barang pornografi termasuk kategori barang larangan dan/atau pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Selain barang pornografi, pada periode Januari s.d Juli 2021 Bea Cukai Batam juga telah melakukan penindakan sebanyak 48 kali terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, 12 kali terhadap BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 33 kali terhadap ballpress, 11 kali terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta barang lainnya.
Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi community protection dan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.