Rokok Illegal VS Rokok Legal
Sebagai salah satu penerimaan negara terbesar, Cukai mempunyai peran penting di dalam unsur APBN. Salah satu jenis Cukai adalah Cukai Hasil tembakau (Rokok). Tingginya tingkat konsumsi Rokok di masyarakat membuat tingkat produksi rokok di dalam negeri turut meningkat. Tetapi Peningkatan produksi rokok tersebut tidak diikuti dengan tingkat kenaikan cukai yang sebanding.
Kini Rokok illegal semakin banyak beredar di masyarakat, Harganya yang lebih murah tentu menjadi faktor pendorong semakin giatnya penyelundupan rokok-rokok illegal. Rokok-rokok illegal dapat dikenali secara kasat mata karena memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar dengan rokok-rokok legal.
Berikut ini adalah perbedaan rokok legal dan rokok illegal:
- Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.
- Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya Desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
- Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.
- Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.
Dengan mengetahui ciri-ciri terebut, masyarakat diharapkan mampu turut serta dalam kegiatan “Gempur Rokok Illegal” dan secara perlahan-lahan mau mengurangi atau tidak mengkonsumsi rokok illegal dan juga sadar akan kerugian negara yang ditimbulkan dari maraknya peredaran rokok illegal tersebut.