REFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI

Pekanbaru (18 Oktober 2019) - Program Penguatan Reformasi Bea Cukai yang dicanangkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati pada Desember 2016 bertujuan untuk meningkatkan kinerja Bea Cukai baik pelayanan maupun pengawasan. Dalam menyongsong program ini Bea Cukai meningkatkan perannya dalam memfasilitasi perdagangan dan melindungi industri dalam negeri, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal serta mendukung penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menjalankan program ini selama dua tahun terakhir. Melalui laporan kinerja DJBC kita dapat melihat berbagai capaian yang telah diraih oleh DJBC, tugas-tugas DJBC telah berhasil diselesaikan dengan pencapaian IKU yang berhasil melampaui target yang telah ditetapkan dan beberapa penghargaan juga berhasil diraih. Pencapaian ini didukung dengan penetapan serangkaian Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) serta Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) sebagai upaya penyempurnaan proses bisnis dan organisasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja.



Pada tahun 2017, capaian kinerja Bea Cukai mencatat adanya perbaikan praktik perdagangan melalui Program Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang digulir pada 12 Juli lalu. Program ini telah berhasil meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa. Beragam capaian dan prestasi yang telah diraih DJBC ini merupakan suatu wujud keberhasilan dari berjalannya Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC). Hal ini menjadikan DJBC semakin baik dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat diantaranya penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2017 dan penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta penghargaan lainnya.
Di tahun 2018 yang merupakan tahun kedua Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai serta Program Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT) yang juga telah diimplementasikan ke bidang ekspor dan cukai melalui program baru yang bernama Program Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT). Hingga sekarang, PICE-BT telah berhasil dilaksanakan dan mendapat kontribusi positif dalam kepatuhan pemberitahuan nilai pabean dan pembayaran pungutan negara, serta meningkatnya penanggulangan peredaran rokok ilegal. Dalam menjadikan DJBC semakin baik, penganugerahan penghargaan WBK dan WBBM juga semakin banyak dicanangkan oleh kantor-kantor Bea Cukai yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Bea Cukai Pekanbaru ikut berperan dalam Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai   

Bea Cukai Pekanbaru mempunyai beberapa pos pengawasan diantaranya, Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kantor Pos Lalu Bea, Siak Sri Indrapura, Pelindo Perawang, Pangkalan Kerinci dan Tanjung Buton. Untuk wilayah Pangkalan Kerinci terdapat Kawasan Berikat Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang bergerak di bidang produksi kertas. Sebagaimana yang telah kita ketahui fasilitas Kawasan Berikat dapat memberikan berbagai benefit bagi negara berupa peningkatan nilai devisa ekspor, peningkatan pendapatan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan, penggerak sektor ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja. Benefit ini juga diberikan Kawasan Berikat RAPP di Pekanbaru melalui pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Pekanbaru yang memiliki beberapa pos jaga khusus di wilayah Kawasan Berikat RAPP. 
Bea Cukai Pekanbaru berusaha memberi kemudahan pelayanan di Kawasan Berikat berupa simplifikasi, percepatan, dan otomasi perizinan prinsip dan transaksional Kawasan Berikat, pengembangan fungsi Kawasan Berikat dan prinsip lainnya.
Dalam penguatan reformasi khususnya bidang cukai, tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru berhasil mencegah beredarnya ratusan ribu bahkan jutaan batang rokok ilegal. Rokok tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan di bidang cukai berupa tidak dilekati pita cukai (pita cukai polos), atau menggunakan pita cukai palsu. Sebagai contoh nyata yang baru terjadi selama tengah bulan pertama Oktober, Bea Cukai Pekanbaru telah mencegah dua penyeludupan rokok ilegal. Salah satu tujuan dari penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini adalah untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai yang berdampak pada APBN negara serta untuk menurunkan persentase rokok ilegal yang beredar di pasaran.
 
Dalam upaya mewujudkan pelayanan dan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme guna meningkatkan kepercayaan dari masyarakat dan pengguna jasa, Bea Cukai Pekanbaru berencana untuk mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Rencana pencanangan ini dijadikan sebagai capaian baru Bea Cukai Pekanabru dalam melakukan reformasi kepabeanan dan mewujudkan pelayanan yang bebas dari KKN. Hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak yang berkepentingan karena pelayanan yang sempurna hanya akan terwujud melalui integritas yang terjaga.
Berbagai program yang telah diciptakan merupakan bentuk komitmen nyata dalam melaksanakan Program Penguatan Kepabeanan dan Cukai dengan melakukan peningkatan proses bisnis, pemberian fasilitas, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan pengawasan.