Reformasi Kepabeanan dan Cukai Barang Kiriman luar Negeri

Pekanbaru, 20 Juli 2020

Barang Kiriman luar negeri selalu masuk ke negeri kita setiap harinya. Mulai dari produk aksesoris hingga produk elektronik. Dari harga yang tidak mencapai sepuluh ribu rupiah hingga jutaan rupiah. Frekuensi jumlah barang kiriman luar negeri yang selalu naik setiap tahunnya menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat.

Reformasi Bea Cukai terus dilakukan terhadap tiap bidang bidang dan kategori dalam kepabeanan dan cukai. Perubahan peraturan, perbaikan sistem, perbaikan prosedur dan lain-lain tidak lain dilakukan untuk pengawasan dan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Barang kiriman yang kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 tahun 2019 memiliki proses pembentukan yang tidak tanpa alasan. Bermula dari Peraturan Menteri keuangan nomor 89.PMK.04/2007, kemudian Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.04/2010. Dalam peraturan ini deminimis value pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu sebesar USD 50 dengan pengenaan tarif sesuai MFN dengan pentapan oleh pejabat Bea Cukai. Produk hukum yang masih standar dengan sesamanya yaitu mengenai barang penumpang, barang awak sarana pengangkut dan barang pelintas batas yang diatur menjadi satu dalam peraturan ini.

Kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.04/2016 tentang ketentuan Impor barang kiriman. Dipisahkan dengan peraturan barang pribadi pendumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai. Peraturan ini mengatur secara lebih rinci dari peraturan sebelumnya. Mulai dari penyelenggaraan impor barang kiriman hingga teknis impor barang kiriman. Dalam peraturan ini lah mulai berlaku dokumen pemberitahuan berupa Consigment Note (CN) , Pemberitahuan Impor barang Khusus (PIBK) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada barang kiriman. Dan deminimis value berubah dari USD 50 menjadi USD 100 dan penetapan tarif tunggal untuk Bea Masuk yaitu 7,5%.

Pada tahun 2018, untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor melalui barang kiriman serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan penyempurnaan ketentuan impor barang kiriman, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 dengan perubahan deminimis value menjadi USD 75.

Namun hingga akhir tahun 2018, volume barang kiriman luar negeri naik hingga 814?ri tahun 2017, hal ini dapat menyebabkan industri dalam negeri menjadi gulung tikar. Tidak hanya untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), namun juga pelaku usaha yang sudah menjalankan usaha sesuai ketentuan. Deminimis value yang tadinya senilai USD 75 menjadi USD 3, dengan pertimbangan rata-rata nilai impor yang sering diberitahukan dalam CN yaitu senilai USD 3,8. Serta pungutan PPN untuk semua barang kiriman berapapun nilainya dan pungutan PPh hanya untuk produk dengan tarif khusus serta untuk barang yang nilainya diatas USD 1500. Barang dengan tarif khusus yaitu untuk produk tas dan sejenisnya, alas kaki dan sejenisnya, produk tekstil dan sejenisnya dan buku pengetahuan.

Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak pula perubahan-perubahan gaya hidup dan konsumsi masyarakat. Maka dari itu reformasi dan perbaikan harus selalu dilakukan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia.