PRESENTASI KEDUA PT. MOD INDO TEMBUS PERIZINAN KAWASAN BERIKAT
Semarang – Pada hari ini Selasa, 15 Januari 2019 PT. MOD INDO tercatat sebagai perusahaan yang mendapatkan perizinan sebagai Kawasan Berikat. Perizinan ini merupakan yang ke – 3 di awal tahun 2019. Bertempat di ruang rapat Kakanwi Bea Cukai Jateng DIY, perusahaan yang diwakili oleh Direktur PT MOD INDO, Mohinder Dudani beserta staf mempresentasikan proses bisnisnya. Proses bisnis ini disampaikan secara langsung dihadapan Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Juli Tri Kisworini beserta tim yang terdiri dari PMA, Kasi Intelijen, Kasi Perizinan Fasilitas 3, perwakilan dari KPP Pratama salatiga dan KPP Pratama Semarang Timur.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Juli Tri Kisworini. Dalam sambutannya Juli menyampaikan bahwa Fasilitas ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pengusaha dan industri. “Perizinan ini diberikan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pelaksanaannya sejalan dengan Peraturan Presiden nomor PP-91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang kemudian ditindak lanjuti oleh Menteri Keuangan dengan PMK-29/PMK.04/2018 tentang percepatan perizinan dan PMK 131 /PMK.04/2018 tentang Kawasan berikat” Jelasnya.
Presentasi PT MOD INDO pada hari ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh perusahaan, hal tersebut dikarenakan pada presentasi yang pertama direktur perusahaan tidak dapat hadir, sehingga tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada PER-19/BC/2018 tentang tata laksana Kawasan Berikat yaitu tercantum pada lampiran huruf C bahwa Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan atau anggota Direksi Perusahaan sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan yang terakhir.
PT MOD INDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis industri pakaian jadi (konveksi) dari Tekstil. Status PMA dan memiliki wilayah seluas 12.872 M2. Pengajuan perizinan ini merupakan pengajuan untuk perusahaan yang kedua, sedangkan untuk perusahaan yang pertama sudah memiliki izin Kawasan Berikat.