PKP Tarif Cukai Hasil Tembakau
Banyuwangi - Sobatisun udah denger kabar bahwa Bu Sri Mulyani mengumumkan tarif Cukai Hasil Tembakau yang naik sampai di angka 21,55%? Apakah berita tersebut benar, atau hanya hoax?
Yup! Berita tersebut benar adanya. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yakni PMK Nomor 152/PMK.10/2019 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.10/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.10/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Untuk itu, Bea Cukai Banyuwangi melaksanakanakan Peningkatan Kompetensi Pegawai pada Senin (18/11). Bertempat di Aula Kawah Ijen Bea Cukai Banyuwangi, PKP diikuti oleh seluruh pegawai. Untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan pegawai tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dilaksanakan pre-test Kahoot!. Setelah itu, dikenalkan PMK Nomor 152/PMK.10/2019 kepada seluruh pegawai oleh Kepala Seksi Perbendaharaan, Saniya Sandar.
Cukai Hasil Tembakau merupakan pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme APBN yang memiliki peran penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah serta pembangunan di seluruh wilayah NKRI secara terencana, tertib, aman, adil, dan berkesinambungan. Tarif Cukai Hasil Tembakau cenderung berubah-ubah dan perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau. Penyusunan kebijakan Hasil Tembakau tersebut mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.
Dalam PMK Nomor 152/PMK.10/2019 tersebut, terdapat beberapa perubahan dari PMK sebelumnya yakni PMK Nomor 146/PMK.10/2017.
a. Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai HT maupun kenaikanbatasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017;
b. Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.
PKP ditutup dengan post-test Kahoot! untuk mengetahui apakah materi telah diterima dengan baik. Diharapkan dengan adanya PKP ini dapat menambah pengetahuan pegawai dan meningkatkan semangat untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik.
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiBanyuwangi