Perkara Dinyatakan Lengkap, Bea Cukai Kendari Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kendari



Kendari, 06-10-2025 – Bea Cukai Kendari menyerahkan dua tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kendari setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menjelaskan bahwa sasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah truk bernopol DT 8XXX AC yang melintas di Jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Kendari mengamankan 43 karton rokok ilegal atau setara dengan 688.000 batang. Rokok tersebut terdiri dari merek “JUST” tanpa dilekati pita cukai, serta merek “SLAVA BOLD” dan “OK GASS” yang dilekati pita cukai diduga palsu. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,02 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp665,7 juta.

“Kami menetapkan dua tersangka berinisial A dan LOMS, yang kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari,” ujar Taufik.

“Kami mengapresiasi masyarakat da seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi hingga penindakan dapat berjalan dengan optimal,” sambungnya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, pada 30 September 2025 tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Bea Cukai Kendari berkomitmen memperkuat pengawasan di bidang cukai melalui penegakan hukum yang berkelanjutan. Hingga September 2025, Bea Cukai Kendari telah melakukan 215 penindakan, dengan hasil tegahan mencapai 3.745.540 batang rokok ilegal dan 2.455,44 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang dari seluruh penindakan mencapai Rp5,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,7 miliar, serta sanksi administrasi lebih dari Rp2 miliar.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan di bidang cukai demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan penerimaan negara tetap optimal,” tutup Taufik.