Peringati Hari Pendidikan Internasional, Ketahui Importasi Buku yang Dibebaskan Pajak


Jakarta, 24-01-2022 – Hari Pendidikan Internasional atau International Day of Education diperingati setiap tahun pada tanggal 24 Januari. Dilansir melalui situs United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), tema Hari Pendidikan Internasional 2023 adalah “To Invest in People, Prioritize Education” atau “Berinvestasi pada Manusia, Memprioritaskan Pendidikan”. Tema ini tentunya menjadi pengingat akan pendidikan yang harus diprioritaskan untuk mempercepat kemajuan suatu bangsa termasuk Indonesia.

“Tema Hari Pendidikan Internasional tahun ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dan kecerdasan kehidupan bangsa. Dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator, Bea Cukai sebagai bagian dari pemerintah terus berupaya menciptakan perlakuan perpajakan yang adil bagi masyarakat, salah satunya melalui upaya peningkatan literasi bangsa dengan adanya fasilitas kepabeanan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Menteri Keuangan telah menetapkan aturan fasilitas kepabeanan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Berdasarkan pasal 20 ayat 3a, buku dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904 dibebaskan dari pembebanan bea masuk dan pemungutan pajak dalam rangka impor.

Ketentuan pembebasan atas importasi barang kiriman berupa buku ditetapkan secara khusus pada PMK nomor 5/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

“Jika suatu barang impor dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), maka atas barang impor tersebut tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Hal ini sesuai dengan PMK nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dengan demikian importir dibebaskan dari pajak dalam rangka impor,” ujar Hatta.

Hatta menyampaikan bahwa jenis buku yang dibebaskan dari pajak dalam rangka impor meliputi buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya. Sementara buku yang dikecualikan dari pembebasan adalah buku hiburan, buku roman popular, buku sulap, buku iklan, buku promosi satuan usaha, buku katalog di luar pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horror, buku komik, dan buku reproduksi lukisan.

“Importasi melalui barang kiriman merupakan salah satu topik yang cukup sering ditanyakan pada Bea Cukai. Oleh sebab itu, tingginya informasi mengenai pengetahuan prosedur dan peraturan barang kiriman perlu menjadi perhatian. Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan di bidang impor dengan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Peraturan selengkapnya dapat diakses melalui peraturan.beacukai.go.id. Jika terdapat pertanyaan, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai melalui tautan serbaguna https://linktr.ee/bravobeacukai,” tutup Hatta.