Pengawasan Impor Barang Bawaan Penumpang berupa iPhone 11
Tangerang, 26 september 2019 di Terminal Kedatangan Internasional 2F, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pemasukan barang berupa iPhone 11 Pro Max sejumlah 5 unit oleh 2 penumpang wanita yang berasal dari Singapura.
Modus dilakukan dengan membungkus iPhone tersebut ke dalam aluminium foil, sehingga petugas "menganggapnya" sebagai upaya penyelundupan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hal tersebut dilakukan untuk mengamankan iPhone tersebut dari benturan.
Perlu diketahui bahwa Apple mulai membuka pesanan iPhone 11, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max sejak Jumat 13 September 2019 lalu, dan Singapura menjadi salah satu negara yang bisa menerima pemesanan 3 model iphone 11 tersebut. Hal tersebut yang menjadi pemicu beberapa warga Indonesia untuk membeli dari Singapura dan membawanya ke Indonesia.
Sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 38 tahun 2013 pada pasal 22, pembawaan Handphone untuk penumpang diizinikan dengan jumlah maksimal 2 unit per orang sehingga untuk kelebihannya wajib memenuhi izin dari KemenPerindag. Selain itu, terhadap unit yang diizinkan untuk diimpor dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) setelah dikurangi nilai pembebasan sebesar USD 500.
.
#beacukaimakinbaik#beacukaisoekarnohatta#bcsoetta#bcsh#barangpenumpang#iphone