Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana


Pagi tadi Bea Cukai Kupang hadiri Undangan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Selain pejabat Bea Cukai Kupang, acara ini turut dihadiri oleh Kapolres Kabupaten Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang (Oelamasi), serta Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kota Kupang Turut dimusnahkan ribuan karung pakaian bekas impor hasil tangkapan Bea Cukai Kupang. Pakaian bekas impor tersebut merupakan hasil penindakan dari Patroli Laut yang berhasil mengamankan 1.661 karung pakaian bekas dengan nilai sekitar 700 juta rupiah. Pakaian Bekas Impor atau biasa dikenal dengan ballpres adalah pakaian bekas pakai yang berasal dari luar negeri, yang importasinya dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cara singkat, seringkali berusaha mengimpor / memasukkan pakaian bekas ini secara ilegal yang tidak jelas asal usulnya serta berbahaya bagi kesehatan.