PELAPORAN LACK-11 ITU MUDAH

Pamekasan (14/04) - LACK-11 adalah laporan sediaan barang kena cukai hasil tembakau/etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik skala kecil, Penyalur minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyampaikan rekapitulasi hasil Pencatatan atau Pembukuan setiap 3 (tiga) bulan. Adapun Pelaporan paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap triwulannya. Berkenaan dengan itu, Bea Cukai Madura berinisiasi menyelenggarakan Sosialisasi kepada pengguna jasa pengusaha pabrik rokok dengan tema “ Pelaporan LACK-11”. Dilakukan secara daring dari tempat masing-masing , acara kali ini dilaksanakan pada Jum’at, 09 April 2021.


Dipandu oleh Sufa Bigas dari Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, acara tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sebelum memasuki pemamaparan materi, ada penyampaian Sosialisai Integritas kepada pengguna jasa yang disampaikan oleh salah satu Agent of Change Bea Cukai Madura, Muh. Mujiantara. Memasuki acara inti, materi terkait Pelaporan LACK-11 dibawakan oleh Salah satu Pegawai dari Seksi PKCDT, Silvia Liana Putri. Pegawai yang akrab dipanggil Silvi tersebut menjelaskan pengertian LACK-11 serta batas waktu Pelaporannya. Selain itu Silvi juga menjelaskan secara detail terkait tata cara pelaporan pada Aplikasi Cukai Online yang tentunya sangat mudah dan praktis. “Dengan mudahnya pelaporan ini diharapkan bapak/ibu jangan sampai terlewat pelaporannya ya”, tegas Silvi sebelum mengakhiri acara.
Diharapkan dengan sosialisasi ini mampu merefresh kembali terkait tata cara pelaporan LACK-11 dan juga bimbingan kepada pengguna jasa baru sehingga nantinya semua bisa melaksanakan pelaporan LACK-11 dengan benar dan tepat waktu. BC MADURA BAHAGIA SIGAP MANTAP WBBM KAMI SIAP