MIGRASI MODUL IMPOR, LANGKAH BEA CUKAI PANGKAS DWELLING TIME

JAKARTA – Dalam upaya memangkas dwelling time, Bea Cukai terbitkan Perdirjen BC Nomor PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen BC Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang mengatur perubahan tata laksana pelayanan impor dan format dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Hal ini berdampak pada pembaruan modul PIB dan perubahan software komunikasi data antara pengguna jasa dan sistem yang dimiliki Bea Cukai.

Dengan pembaruan ini, proses pemeriksaan fisik barang dan proses pengajuan PIB menjadi lebih cepat, serta pembayaran dalam rangka voluntary declaration pun dapat terakomodir. Selain itu, khusus untuk importasi jalur hijau, importir tidak perlu menyerahkan dokumen pelengkap pabean.

Jauh sebelum kebijakan ini diterapkan, patch modul PIB yang baru dan software komunikasi tersebut telah dipublikasikan sejak tanggal 4 Agustus 2016 di website Bea Cukai www.beacukai.go.id dan website PT EDI. Sedangkan peraturannya pun telah disosialisasikan kepada importir dan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) wilayah Jabodetabek pada tanggal 22 Juni 2016 di Kantor Pusat Bea Cukai dan pada tanggal 4 Agustus 2016 di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta. Termasuk pelatihan update modul juga telah dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Halim, Merak, dan Cikarang pada tanggal 28-29 Juli 2016. Untuk lebih memantapkan pelaksanaan migrasi modul impor ini, Bea Cukai akan melaksanakan sosialisasi lagi pada tanggal 18 Agustus 2016 di Kantor Pusat Bea Cukai.

Dalam rangka mempermudah proses update modul PIB tersebut, importir/ PPJK dapat melakukannya secara mandiri berdasarkan petunjuk instalasi yang ada di website Bea Cukai www.beacukai.go.id atau di website PT EDI. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak importir dan PPJK yang memilih untuk melakukan instalasi langsung ke PT EDI daripada melakukannya secara mandiri.

“Dari hasil pendampingan implementasi yang kita lakukan pada tanggal 11 Agustus 2016 di Tanjung Priok dapat disimpulkan bahwa ketidaklancaran proses migrasi ini karena importir/ PPJK belum bisa submit dokumen atau mengambil respon yang disebabkan komputer mereka dalam antrian untuk di-install langsung di PT EDI. Kami menyarankan sebaiknya importir/ PPJK meng-update modul PIB secara mandiri saja, sehingga proses menjadi lebih cepat,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun.

Sistem terbaru ini sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di Kantor Bea Cukai Merak, Jakarta, dan Cikarang sejak tanggal 1 Agustus 2016. Hingga saat ini dokumen PIB yang sudah diproses di tiga kantor tersebut sebanyak 1.086 dokumen. Sementara implementasi di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok sendiri, mulai 11 Agustus 2016 sampai dengan saat ini telah memproses sebanyak 520 PIB.

Demi lancarnya kebijakan ini, Bea Cukai telah menyiapkan petugas khusus yang dapat ditanya sewaktu-waktu di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok atau importir/ PPJK dapat menghubungi layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225. Hal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa guna mendukung perekonomian nasional.