Lindungi Masyarakat dari Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Jambi Berhasil Lakukan Ratusan Penindakan Selama Tahun 2022

 

Pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbahaya bagi masyarakat terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai Jambi sebagai upaya nyata dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Sepanjang tahun 2022 melalui Operasi Gempur, Bea Cukai Jambi telah melakukan penegahan dengan mengeluarkan sebanyak 188 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang 1 (satu) diantaranya merupakan penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).

 


Tak hanya melakukan upaya represif dengan Operasi Gempur, Bea Cukai Jambi turut melakukan edukasi mengenai rokok ilegal kepada masyarakat di Provinsi Jambi sebagai bentuk preventif dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal tersebut. Kampanye Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi adalah dengan memberikan edukasi secara langsung mengenai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang kerap terdapat di sekitar masyarakat. Kegiatan edukasi secara langsung dilakukan dengan mengunjungi Tempat Penjualan Eceran (TPE) atau yang dikenal dengan pedagang grosir dan eceran yang menjual hasil tembakau berupa rokok dan MMEA.
Menatap tahun 2023, Bea Cukai Jambi optimis untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan dengan menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yang terkait serta meningkatkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam membantu Bea Cukai Jambi dalam menggempur peredaran barang ilegal.