Lindungi Masyarakat dari Barang-Barang Berbahaya, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan di Empat Wilayah Berikut

Jakarta, 27-06-2022 – Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya melalui pelaksanaan penindakan kepabeanan dan cukai di berbagai daerah. Sebagai tindak lanjut penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai tersebut, instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai community protector ini menggelar pemusnahan berdasarkan kepastian hukum yang transparan.

“Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik Barang Milik Negara (BMN) agar tidak lagi memiliki nilai guna. Sebagai bentuk perlindungan dan tanggung jawab pelaksanaan tugas, Bea Cukai menggelar pemusnahan di wilayah Ketapang, Mojokerto, Bandar Lampung, dan Sidoarjo,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, Bea Cukai Ketapang menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan periode semester I tahun 2022, pada Selasa (21/06). BMN yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sejumlah 1.934.860 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 153 botol atau setara 101,15 liter. Total barang-barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp1.077.980.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp898.169.090,00.

Sementara itu, di Mojokerto, Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan melakukan pemusnahan BMN hasil penindakan di tempat pengolahan limbah PT Hijau Alam Nusantara, pada Kamis (23/06). BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan pada periode tahun 2021 sebanyak 106 kali penindakan. Adapun rincian barang yang dimusnahkan yaitu 1.091.796 batang rokok ilegal dan 18 botol MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp1.115.030.520,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp632.421.867,00.

“Pemusnahan merupakan langkah pengamanan yang dilakukan Bea Cukai dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku, serta dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Hatta.

Sebagai bentuk transparasi pelaksanaan tugas, Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) menggelar pemusnahan hasil tegahan penindakan periode Juli s.d. Desember 2021, di Bandar Lampung, pada Kamis (23/06). BMN yang dimusnahkan meliputi 6.344.980 batang rokok ilegal senilai Ro6,4 miliar, 49,2 liter MMEA senilai Rp4,9 juta, dan 20 kilogram tembakau iris senilai Rp1,1 juta. Seluruh barang tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp4,25 miliar.

Sedangkan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memusnahkan berbagai jenis barang dengan beberapa status, yakni barang yang dinyatakan Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan berlangsung di tempat pengolahan dan pemusnahan limbah PT Farras Putra Abrar, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (22/06). Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang tegahan asal barang kiriman via Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Kantor Pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan, serta barang bawaan penumpang yang tertinggal via Bandara Internasional Juanda, termasuk di dalamnya barang yang tidak diselesaikan customs clearance-nya hingga melampaui batas waktu yang ditentukan.

Pemusnahan BTD dan BDN dilaksanakan atas dasar Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda sedangkan pemusnahan BMN dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan dari Menteri Keuangan. Adapun perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan kali ini adalah sebesar Rp1.926.555.722,41 yang terdiri atas BMN eks pabean senilai Rp792.714.162,41 dan BMN eks cukai dengan nilai mencapai Rp1.133.841.560,00.

“Bea Cukai berkomitmen untuk menegakkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan merupakan wujud nyata Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya serta agar menciptakan persaingan pasar yang sehat pada pelaku usaha,” pungkas Hatta.