Lewat Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Ringkus 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal

Batam, 16 Juni 2021 –Bea Cukai Batam gelar operasi cukai (Opcuk) di Wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota pada akhir Mei lalu. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya implementasi fungsi Bea Cukai selaku community protector dari peredaran barang ilegal. Dari operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal yang berasal dari tujuh toko berbeda.

“Bea Cukai Batam menggelar giat operasi cukai pada 25 Mei 2021 dan memeriksa sejumlah toko antara lain Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata.

Susila menjelaskan bahwa rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang berhasil diamankan memiliki berbagai macam merek.“Sebelumnya perlu kami jelaskan Opcuk ini dilaksanakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dilakukan penjualan rokok dan miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa pita khusus Kawasan bebas,” beber Susila.

Lalu pada hari Selasa (25/05) sekitar pukul 12.00 WIB dilakukan pengumpulan personel untuk melakukan kegiatan operasi. “Setelah dilakukan pengarahan, seluruh personel dibagi menjadi 3 tim, yang berangkat menuju toko-toko yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi Cukai dengan hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut Susila.

Setelah dilakukan penindakan pada toko-toko tersebut, dilakukan pengamanan barang bukti dengan membawanya ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut. “Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp312.050.000, rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Susila.