Lagi, Bea Cukai Batam Ringkus Seorang Pria yang Selundupkan Sabu di Dalam Dubur

 



Batam, 25-11-2021 – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (43), calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang nekat menyelundupkan dua bungkus plastik berisi total 128 gram sabu di dalam duburnya.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan bahwa pria berinisal A (43) tersebut diringkus di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada tanggal 30 Oktober 2021 silam. Calon penumpang diamankan setelah sebelumnya dilakukan profiling oleh petugas Bea Cukai.

“Penindakan dilakukan pada hari Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 07.20 WIB. Petugas Bea Cukai Batam yang sedang melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang mencurigai pria inisial A dan  menemukan gelagat yang mencurigakan dari penumpang dimaksud,” papar Undani.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara. Dari hasil wawancara yang bersangkutan tidak mengaku mengkonsumsi sabu, namun setelah di tes urinnya, yang bersangkutan positif menggunakan sabu dan amfetamin.

Selanjutnya petugas melakukan body checking dan mencurigai bagian dubur si penumpang. Setelah diinterogasi lebih lanjut akhirnya penumpang mengaku membawa sabu yang disembunyikan lewat anus sebanyak dua bungkus.

Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan dua barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur. Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut. “Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu/methamphetamine,” ujar Undani.

Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. “Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Undani.

Dikatakan Undani  hingga 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) yaitu sebanyak 17 tangkapan. Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar.

“Saya tegaskan bahwa Bea Cukai tidak main-main dengan upaya penyelundupan semacam ini. Kami akan terus berantas peredaran narkotika hingga Indonesia tidak lagi darurat narkotika,” pungkas Undani.