Kiat-Kiat Menjadi Bea Cukai

(Pekanbaru - 18 Februari 2020)

Banyak masyarakat yang masih awam bagaimana cara untuk ikut bergabung menjadi keluarga besar pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan khususnya pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.  Kebanyakan masyarakat menyangka bahwa untuk menjadi pegawai bea dan cukai, mereka cukup melampirkan lamaran ke kantor layaknya melamar pekerjaan pada perusahaan, padahal tidak seperti itu. Ada cara dan persyaratan tertentu untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil di bea dan cukai.

Ada beberapa cara untuk ikut bergabung menjadi pegawai negeri sipil di direktorat jenderal bea dan cukai. Yang pertama adalah lulus seleksi dan mengikuti perkuliahan pada kampus PKN STAN. Cara ini diperuntukkan bagi lulusan sekolah SMA/SMK/MA/Sederajat yang memiliki batas umur minimal 17 tahun dan maksimal 20 tahun per September tahun pendaftaran serta memenuhi nilai minimum yang dipersyaratkan. Khusus untuk pendaftar PKN STAN yang memilih jurusan Diploma Bea dan Cukai harus memiliki tinggi minimal 165 cm bagi laki-laki dan 155 cm bagi perempuan serta tidak memiliki cacat tubuh dan buta warna. Sebelum mengikuti perkuliahan pada PKN STAN, pendaftar harus mengikuti Ujian Saringan Masuk (USM) PKN STAN yang terdiri dari ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), ujian Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Bahasa Inggris (TBI), tes psikotest dan ujian kesehatan dan kebugaran. Pendfatar yang telah lolos USM PKN STAN akan mengikuti perkuliahan dan ketika lulus dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil di direktorat jenderal bea dan cukai.

Cara kedua adalah dengan mengikuti Seleksi Penerimaan Umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Cara ini diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat, , Jenjang Diploma III, Jenjang Pendidikan Diploma IV/S1, Jenjang Pendidikan S2 serta memenuhi persyaratan nilai minimum. Peserta Selsksi CPNS harus melewati berbagai yahap ujian, diantaranya Selsksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang. Setelah lulus dari berbagai seleksi tersebut, peserta dapat diangkan menjadi pegawai negeri sipil di direktorat jenderal bea dan cukai.

Cara ketiga adalah melalui penerimaan pegawai honorer. Pemerintah memberi peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun untuk sementara waktu, penerimaan melalui cara ini masih belum diadakan lagi oleh bea dan cukai.