Kelas Fasilitas di Bea Cukai Purwokerto
Purwokerto (17/01/2019) - Bea Cukai Purwokerto mengadakan sosialisasi PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan berikat dan Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, Kamis (17/01) di Auditorium Bea Cukai Purwokerto. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 12 tamu undangan yang terdiri dari para exim kawasan berikat di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah Hirman Ardi selaku Kepala Subseksi Hangar Pabean I dan Staf pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Primana Denta Nugraha. Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Nelson Hasoloan. Dalam sambutannya, Nelson Hasoloan menjelaskan bahwa acara ini perlu dilakukan supaya interpretasi dan pelaksanaannya antara bea cukai dan penguna jasa sama, sehinga tidak ada tafsir yang berbeda dan dilapangan juga berjalan dengan lancar, beliau juga menghendaki forum seperti ini dilakukan minimal satu bulan sekali sebagai kelas fasilitas yang membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi sehari hari dilapangan. Selanjutnya, Staf pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Primana Denta Nugraha, menyampaikan materi mengenai rebranding kawasan berikat . Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama para peserta.
|