Kanwil Bea Cukai Jatim II Beri Izin Fasilitas Berkelanjutan ke Produsen MSG



Surabaya, 10-06-2025 - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II memberikan izin fasilitas berkelanjutan pada PT Cheil Jedang Indonesia, pada Selasa (27/05). Fasilitas tersebut berupa kemudahan pelayanan pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat berupa bahan baku, bahan penolong, dan bahan pengemas.


PT Cheil Jedang Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang berfokus pada produksi bahan makanan, salah satunya monosodium glutamat (MSG). Perusahaan yang berlokasi di Jombang ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 1.420 orang.


Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi mengatakan pemberian fasilitas berkelanjutan pada kawasan berikat bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan sesuai dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Sebelum mendapatkan izin, perusahaan harus menyampaikan permohonan selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis untuk mempresentasikan diperlukannya penambahan izin tersebut.


"Izin ini kami berikan setelah melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bea Cukai. Diharapkan dengan pemberian izin ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan industrinya, pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agus.