Kantor Wilayah DJBC Jakarta adakan kegiatan Training Retraining Kepegawaian

Jakarta (23/10) - Salah satu hak PNS ialah mendapatkan cuti. Selain itu, jika PNS tidak melaksanakan kewajiban/ melakukan larangan yang telah diatur, PNS juga bisa kena hukuman disiplin loh. Nah ini merupakan beberapa materi yang dipaparkan dalam Training Retraining Kepegawaian yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta pada hari Rabu (23/10) di Aula Kantor Wilayah DJBC Jakarta.

Kegiatan yang diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jakarta ini diisi dengan berbagai materi lain seperti manajemen PNS, kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, dan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan pemberhentian PNS. Materi tersebut disampaikan oleh Bapak DR. Menari Sitohang, MM selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian dan Bapak Pujiyono, SE selaku Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian di unit kerja Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta dalam sambutannya mengatakan agar para pegawai dapat bekerja semaksimal mungkin, memanfaatkan waktu untuk produktif, dan memanfaatkan fasilitas-fasilitas terkait kepegawaian dengan baik. Beliau juga memberikan kenang-kenangan kepada narasumber di akhir acara. Diharapkan dengan adanya Training Retraining ini, para pegawai semakin tahu hal-hal yang harus diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kaitannya kedepan.

<