Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Pihak, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Ini

Jakarta, 08-08-2022 – Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugas, tentu berkaitan dengan ketentuan dan kebijakan dengan instansi lain yang memiliki bidang tugas dan kepentingan yang sama dengan Bea Cukai. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pengguna jasa, perlu dilakukan sosialisasi mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku.

“Seiring dengan diberikannya fasilitas kepabeanan kepada perusahaan, tentu dibutuhkan audit sebagai salah satu instrumen dalam melakukan pengawasan agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Budi Santoso, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, dalam sambutannya pada kegiatan Workshop Upgrading Skill yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) pada Sabtu (16/07/2022).

Workshop Upgrading Skill kali ini diselenggarakan di Hotel Aston Solo dengan mengangkat tema “Pendalaman Audit dan Fasilitas Kepabeanan”. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Surakarta berkesempatan memberikan materi terkait audit dan fasilitas kepabeanan kepada para pengguna fasilitas kawasan berikat. Tujuannya, agar meningkatkan kepatuhan para pengguna fasilitas sehingga tidak terkendala dengan masalah yang berkaitan dengan proses kepabeanan.

Budi menekankan komitmennya untuk terus mendukung jajaran APKB dalam meningkatkan kemampuan dan pemahamannya, agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kepabeanan. “Aturan itu bersifat dinamis, begitu pun kita harus dinamis meng-upgrade pengetahuan kita. Kami pun juga demikian, kami selalu siap mendukung pengembangan industri dalam negeri agar terus berkembang, terus maju, dan bisa memasarkan produknya ke pasar global,” imbuhnya.

Di Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pada Kamis (28/07/2022). Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya kerja sama yang baik antar berbagai pihak dengan tujuan mendukung kegiatan perekonomian di Jawa Tengah.

“Dengan adanya kebijakan terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perizinan ekspor dan impor. Keterlibatan dari semua pihak inilah yang diharapkan juga dapat mendorong kemudahan proses ekspor dan impor sekaligus menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional”, ujar Suasmadi selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Bea Cukai Tanjung Emas.

Permendag nomor 25 tahun 2022 membahas dua poin penting, yaitu semua kegiatan importasi komoditas akan masuk dalam neraca komoditas, serta pengajuan impor harus dilakukan secara digital. Neraca komoditas dinilai mampu menjamin sisi kebutuhan pelaku usaha maupun Kementerian/Lembaga karena mengintegrasikan banyak sistem sehingga mampu memonitor situasi ekspor dan impor secara real time. Sedangkan digitalisasi proses ekspor dan impor dinilai sebagai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang efektif.

Sementara itu, di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda kembali menyelenggarakan sosialisasi dalam balutan Juanda Customs Class, pada Kamis (28/07/2022). Juanda Customs Class merupakan kelas kepabeanan yang digelar Bea Cukai Juanda sebagai bentuk edukasi kepada pengguna jasa. Dalam agenda tersebut, Bea Cukai Juanda menyampaikan materi terkait Ketentuan Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang Milik Negara (BMN).

Muzayin, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama selaku narasumber, menyampaikan materi secara detail,  mulai dari latar belakang, alur, jangka waktu hingga implementasi di lapangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. “Melalui sosialiasi ini, kami berharap para importir atau pemilik barang mengetahui dan memahami barang yang diimpor sehingga dapat dipenuhi kewajiban kepabeanannya dari segi pemenuhan lartas maupun pembayaran pajaknya,” pungkasnya.