Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

 



Jakarta, 20-01-2022 – Penindakan terhadap rokok ilegal terus digencarkan Bea Cukai. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan potensi penerimaan negara. Rangkaian penindakan kali ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Bea Cukai Bogor.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dapat dipidana, “peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan undang-undang Cukai nomor 39 tahun 2007. Untuk itu kami senantiasa mengingatkan agar masyarakat dapat lebih waspada dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” ungkap Hatta.

Beberapa ciri rokok ilegal antara lain, rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas dan rokok yang menggunakan pita cukai salah peruntukan.

Hatta menambahkan bahwa masih cukup banyak ditemukan kasus peredaran rokok ilegal. Sebagai bentuk mitigasi risiko atas hal tersebut, Bea Cukai juga secara aktif melakukan penindakan. Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 1.280.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas di wilayah Kota Baru, Jambi. Petugas Bea Cukai Jambi melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap truk yang menjadi target operasi. Petugas juga mengamankan dua orang terduga berisnisial YN dan MY. Dari keterangannya mereka berupaya mengelabui petugas dengan menyatakan barang bawaannya merupakan paket kiriman.

Di Sulawesi Selatan, Bea Cukai melalui kegiatan cyber surveillance berhasil mendeteksi peredaran rokok ilegal dan mengamankannya dari sebuah perusahaan jasa titipan. Petugas menyita 2.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Bea Cukai Bogor juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sama dengan kasus di Sulawesi Selatan, Bea Cukai Bogor mengamankan sejumlah 6.280 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan.

Hatta mengimbau masyarakat menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal untuk menghubungi Bea Cukai. “Masyarakat dapat menginformasikan ke Bea Cukai dengan mendatangi kantor bea cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bea Cukai di 1500225,” pungkas Hatta.