Jaga Stabilitas Harga Sigaret, Bea Cukai Bandung Lakukan Monitoring

(Bandung, 1-6 September 2022) Bea Cukai Bandung kembali lakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di wilayah pengawasannya. Pada giat kali ini, wilayah yang menjadi sampel terdiri dari 8 kecamatan di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kabupaten Sumedang. Hal ini bertujuan untuk memastikan harga transaksi di pasaran tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.


Kegiatan ini serentak dilakukan oleh Bea Cukai se-Indonesia selama bulan September dengan menyasar toko konvensional dan ritel modern. Adapun kegiatan yang dilakukan seperti pendataan produk hasil tembakau yang ada pada etalase toko, validasi pita cukai, serta membandingkan harga jual dengan yang tertera pada pita cukai. Dari hasil pendataan tersebut, selanjutnya dilaporkan melalui Aplikasi ExSIS (Excise Service and Information System) yang akan digunakan dalam penyusunan kebijakan cukai hasil tembakau.
Selain melakukan pemantauan HTP, Bea Cukai Bandung juga tak lupa untuk mensosialisasikan tentang rokok ilegal guna memberantas peredarannya di masyarakat. Bea Cukai Bandung mengucapkan terima kasih kepada @indomaret , @alfamart , dan semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan ini.