JAGA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR CUKAI, BEA CUKAI GENCAR LAKUKAN OPERASI PASAR

 



Jakarta, 25-06-2021 – Bea Cukai di wilayah pulau Sumatera secara gencar melakukan operasi pasar sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sector cukai. Operasi pasar kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Langsa.

Kegiatan operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Pekanbaru berlangsung pada 15-17 Juni 2021 bekerja sama dengan dinas daerah dan Satpol PP. Pelaksanaan operasi pasar ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas barang kena cukai ilegal yang disalurkan oleh para penyelundup rokok ilegal melalui para pedagang eceran.

Petugas melakukan pengecekan stok rokok yang sedang dijual oleh para pedagang rokok eceran serta mensosialisasikan terkait karakteristik rokok ilegal agar tidak dijual. “Pada operasi pasar kali ini, petugas mendapati peredaran sejumlah rokok ilegal yang dijual oleh beberapa toko. Sejumlah 7.700 batang rokok ilegal dengan beberapa merk dan pelanggaran diamankan oleh petugas Bea Cukai Pekanbaru,” ungkap Prijo Andono, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, Bea Cukai Pekanbaru juga melakukan sosisalisasi tentang himbauan untuk tidak menjual rokok ilegal kepada para pemiliki toko dan konsumen yang datang ke toko saat pemeriksaan.

“Petugas menghimbau untuk tidak menerima tawaran dari para pengedar rokok ilegal meskipun ditawarkan harga yang murah. Petugas juga mengedukasi kepada masyarakat sekitar untuk bisa membedakan yang mana rokok ilegal dan rokok legal,” tambah Prijo.

Di wilayah Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Bea Cukai melakukan operasi pasar di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara pada 14-18 Juni 2021. Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartanta menyatakan bahwa terdapat empat golongan rokok ilegal, “yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Masih di wilayah NAD, Bea Cukai Sabang melaksanakan operasi serupa pada 17-19 Juni 2021. “Pada kegiatan kali ini, kami menekankan kepada para pedagang agar lebih selektif dalam menjual dan membeli rokok yang ditawarkan,” ungkap Hanif Adnan Zunanto, Kepala Kantor Bea Cukai Sabang.

Perlu diketahui berdasarkan pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dinyatakan bahwa setiap orang yang menjual belikan rokok ilegal, maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Masifnya pelaksanaan operasi pasar di berbagai daerah oleh petugas Bea Cukai dilakukan agar mempersempit ruang gerak beredarnya rokok yang tak membayar pungutan cukai kepada negara. Bea Cukai gencar melakukan berbagai upaya mulai dari penindakan para pengedar rokok ilegal hingga operasi pasar dan sosialisasi perdaran rokok ilegal ini semakin turun.