International Mobile Equipment Identity (IMEI)
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI yang berlaku per 18 April 2020, maka seluruh handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. Puncak penerapan peraturan ini dilaksanakan pada tanggal 15 September 2020.
Selang 4 bulan berlalu, ternyata masyarakat masih dibingungkan dengan peraturan tersebut khususnya tata cara pendaftaran IMEI dalam hal pembelian HKT langsung dilakukan di Luar Negeri. Bea Cukai selaku salah satu unit eksekutor penerapan peraturan tersebut, telah merespon dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Per-05/BC/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020. Secara umum, tata cara pendaftaran IMEI pada importasi HKT, dibagi menjadi 3 kelompok besar sebagai berikut: 1. Barang impor HKT via cargo (BC 2.0, BC 2.5, PPFTZ), IMEI telah diregistrasi saat pengurusan TPP (Tanda Pendaftaran Produk) dan pengurusan perizinan Lartas. 2. Barang impor HKT via barang kiriman (e-commerce, pos, dll), HKT didaftarkan oleh penyelenggara pos dan/atau petugas Bea Cukai saat proses clearance barang. 3. Barang impor HKT via barang penumpang, HKT didaftarkan oleh penumpang yang bersangkutan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai, atau dapat mengisi pada link beacukai.go.id/register-imei.html. Setelah mengisi form, pengguna jasa akan mendapatkan QR Code yang kemudian dapat diserahkan ke Petugas Bea Cukai pada pelabuhan/bandara pemasukan HKT untuk selanjutnya dilakukan periksa fisik barang dan penyelesaian kewajiban kepabeanan (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor)
Perlu diingat, importasi HKT oleh perorangan melalui barang kiriman dan/atau barang penumpang dapat didaftarkan IMEI-nya maksimal 2 unit HKT..