HARGA TRANSAKSI PASAR VS HARGA JUAL ECERAN
<
Sidoarjo, 12/09/2019
Melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Nur Rusydi menurunkan sejumlah pegawai yang terbagi dalam dua tim untuk melakukan pemantauan harga transaksi pasar produk hasil tembakau berupa rokok di lima wilayah kecamatan di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 9-11 September 2019, meliputi Dukuh Pakis, Simokerto, Tegalsari, Buduran dan Tulangan.
Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) adalah kegiatan membandingkan harga transaksi pasar (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar :
1. Tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya; atau
2. Kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau
Kegiatan dilaksanakan dengan mendatangi penjual eceran produk hasil tembakau berupa rokok secara random, menghimpun informasi dan data harga penjualan mereka, sekaligus memberikan edukasi terkait rokok ilegal dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal, dalam bentuk penyuluhan singkat dan penempelan stiker. Sebagai perekat untuk mendekatkan Bea Cukai dan masyarakat, sengaja disematkan cinderamata sederhana berlabel Bea Cukai Sidoarjo.