Gempur Rokok Ilegal di Kudus dan Banten, Bea Cukai Aktif Awasi Jalur Distribusi Rokok

Jakarta, 14-10-2021 - Sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai terus aktif melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam operasi gempur periode tahun 2021. Program tahunan, yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017, ini dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja (satker) vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu.


Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Kamis (14/10) mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah gencar melaksanakan
pengawasan rokok ilegal di jalur distribusi, seperti penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten.


"Pada tanggal 10 Oktober 2021, sebuah minibus hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal diidentifikasi oleh petugas Bea Cukai Kudus. Hasil analisis intelijen Bea Cukai Kudus mendeteksi adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara. Menindaklanjuti info tersebut, petugas pun segera melakukan penyisiran di Jalan Margoyoso - Damarjati," kata Firman mengawali kronologi.

Selanjutnya, petugas berhasil menemukan titik lokasi minibus tersebut yang kedapatan sedang melaju dari Desa Pendosawalan ke arah Desa Damarjati dan langsung melaksanakan penghentian dan pemeriksaan kendaraan tersebut. Dari penindakan yang dilakukan, diperoleh bukti sebanyak 88.000 batang rokok seberat 148 Kg, yaitu rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin) yang diduga ilegal dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp90.576.000,- dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 59.524.416,-.

"Seluruh barang bukti berupa rokok, minibus, beserta sopir berinisial MZ (34 tahun) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Dikatakan Firman, penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kudus serupa dengan penindakan yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Banten di akhir September lalu. Dalam sepekan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan dua kali penindakan rokok ilegal. Pertama pada tanggal 07 September 2021, petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Pasar Kemis. Menindaklanjuti informasi, tim pun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan memantau pergerakan tersangka “EP” yang diduga sedang membawa rokok ilegal. Penegahan pada EP menghasilkan temuan beberapa rokok ilegal.

Tak berhenti di sana, tim melakukan pengembangan dan memeriksa tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut di Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang. "Kami temukan kurang lebih dua belas koli rokok berbagai merek. Dari hasil pencacahan didapat 15.600 batang SKM merk "NAT GEO MILD", 82.000 batang SKM merk "HJS SUBUR MILD", 94.800 batang SKM merk "DALILL BOLD", 15.600 batang SKM merk "GUCI", 12.000 batang SKM merk “LOIS BOLD”, 7.000 batang SKM merk "LUXIO", 6.000 batang SKM merk "LUFFMAN"; masing-masing tidak dilekati pita cukai, dan 800 batang SKM merk "OK BOLD" diduga dilekati pita cukai palsu. Total Keseluruhan sekitar 233.800 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp238.476.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp156.720.816," rincinya.

Dilanjutkan Firman, penindakan kedua dilaksanakan pada tanggal 14 September 2021 di Patung Tugu Debus. "Penindakan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat pengiriman paket rokok ilegal dari Jepara menuju Serang yang diangkut menggunakan sarana pengangkut jenis Bus. Tim kemudian melakukan patroli darat untuk melakukan pemantauan," rinci Firman.

Petugas pun selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Bus PT Sahaalah dan muatan barang yang diangkut oleh bus tersebut. Petugas mendapatkan paket karton berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) sebanyak lima koli. Barang hasil penindakan pun langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut. Dari hasil pencacahan didapatkan jenis SKM merk “RQ PRO RIZQUNA” sejumlah 92.000 batang dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp93.840.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 61.669.440.

Kedua penindakan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. "Pandemi tidak akan mengurangi semangat kami. Bea Cukai akan terus meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan terkait peredaran rokok ilegal. Bea Cukai optimis dapat memberikan perlindungan bagi pelaku industri rokok di Indonesia yang tertib pada peraturan yang berlaku," tegas Firman.


Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokok ilegal agar dapat meminimalisir dampak negatifnya. "Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium dan kebanyakan produksinya tidak memperhatikan higienisitas. Selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal bahayanya berlipat-lipat bagi masyarakat," tutupnya.