Fasilitas Bea Cukai Bantu Tingkatkan Perekonomian Dalam Negeri



Jakarta, 13-04-2021 - Bea Cukai terus memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha melalui pemberian fasilitas dan asistensi. Hal tersebut diberikan agar dapat memacu kegiatan produksi para pelaku usaha sehingga dapat menggerakan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Bea Cukai Purwokerto gelar asistensi kepada PT Mahkota Estetika Abadi sebagai pengusaha penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil menengah (KITE IKM). Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Rosminda Nasution, mengatakan fasilitas ini diberikan kepada industri kecil dan menengah yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan bahan baku asal impor dengan tujuan ekspor, berupa pembebasan bea masuk dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut.

“Dengan diadakan kelas fasilitas ini, pengguna jasa diharapkan dapat lebih memahami tentang fasilitas KITE IKM, yang salah satunya adalah efisiensi biaya logistik sehingga memberikan dampak harga yang berdaya saing di pasar internasional,” jelas Rosminda.

Tidak sekadar memberikan asistensi terkait fasilitas KITE IKM, pemberian fasilitas ini secara nyata diberikan Bea Cukai Yogyakarta kepada CV Mega Prima Mandiri dan PT Starbay Jaya Langgeng Abadi.

Kepala Kantor Bea Cukai Jogja, Hengky Aritonang mengungkapkan, “Kedua perusahaan tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, kini genap sudah 16 perusahaan yang menerima fasilitas KITE IKM di di bawah pengawasan Bea Cukai Jogja.”

Winny selaku perwakilan PT Starbay Jaya Langgeng Abadi, pihaknya menyatakan fasilitas KITE IKM akan sangat membantu proses bisnis perusahaannya, “Setelah mendapat fasilitas KITE IKM ini akan mempermudah proses kami dalam ekspor maupun impor sehingga pemasukan perusahaan bertambah, begitu juga dengan devisa negara.”

Selain itu, pemberian fasilitas juga diberikan Bea Cukai Pekanbaru yang layani impor sementara dengan fasilitas ata carnet kepada PT Andritz.

Ata carnet merupakan fasilitas perdagangan berupa instrumen kepabeanan untuk melakukan ekspor-impor sementara yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak. Fasilitas ini diberikan terhadap barang impor untuk keperluan tertentu seperti pertunjukan, pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis, peralatan professional atau tenaga ahli, tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan atau kebudayaan, keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga atau tujuan kemanusiaan.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono mengatakan, “Tujuan fasilitas ata carnet adalah memajukan perdagangan, industri dan pariwisata karena memfasilitasi pameran dan kegiatan olahraga internasional. Ata carnet sudah diterima lebih dari 70 negara, serta dianggap sebagai dokumen kepabeanan sehingga tidak perlu membuat deklarasi pabean.”

Pemberian fasilitas-fasilitas ini mempertegas tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai institusi yang memperlancar arus perdagangan internasional serta melindungi industri dalam negeri. Bea Cukai selalu berbenah dan mengamati proses bisnis yang ada, serta memberikan output berupa fasilitas yang mendukung para pelaku usaha.