DINNAKERIND DAN BEA CUKAI SOSIALISASIKAN KETENTUAN DI BIDANG CUKAI

 

Demak (14/09) – Sinergi antara Bea Cukai Semarang dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak terus berlanjut, bertempat di UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Demak, dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang melibatkan Perusahaan di wilayah Kabupaten Demak. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk realisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh Kabupaten Demak. Bea Cukai Semarang berkesempatan menjadi narasumber pada acara sosialisasi ini.
Acara dibuka oleh Kepala Dinnakerind, kemudian dilanjutkan pemaparan materi ketentuan di bidang cukai oleh Paroji, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, yang menjelaskan tentang ketentuan cukai, jenis barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai. Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Demak, Arief Sudaryanto, yang menjelaskan tentang Alokasi dan Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Demak.

Dengan adanya sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. “Jauhi rokok ilegal, jangan menjual dan membeli rokok ilegal, karena ada sanksi yang berat bagi para pelakunya, meskipun nanti Bapak/Ibu terbukti tidak bersalahpun Bapak/Ibu sudah rugi waktu dan tenaga karena harus menjalani pemeriksaan”, ujar Paroji.