Dialog Sapa Kaltara RRI PRO 1 Tarakan Dampak Penerapan PPN Menjadi 12 Persen di Tarakan

Tarakan (08/01) – Bea Cukai Tarakan diundang oleh LPP RRI Tarakan untuk menjadi narasumber talkshow radio tentang “Dampak Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12% di Tarakan” pada Rabu, 8 Januari 2025. Tema ini diambil guna mengedukasi masyarakat tentang bagaimana dampak penerapan kenaikan PPN ini terhadap perekonomian di Tarakan.


Hadir sebagai narasumber, Kepala KPP Pratama Tarakan, Ambar Arum Ari Mulyo, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto, serta Dosen Fakultas Ekonomi UBT, Adhy Satya Pratama. Dalam dialog RRI ini, Andy Herwanto menjelaskan tentang kewenangan Bea Cukai dalam implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, baik terkait barang impor yang dikenakan PPN 12% maupun dasar perhitungannya.
Diharapkan dengan adanya dialog ini dapat semakin memberikan informasi terhadap masyarakat terutama di wilayah Kalimantan Utara tentang kebijakan pemerintah terkait penerapan PPN menjadi 12% yang akhir-akhir ini sering menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat.