Di Tengah Pandemi Covid-19, Bea Cukai Kendari Cetak Quattrick Penindakan Narkoba

Kendari, 15-09-2020 – Di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai Kendari cetak quattrick penindakan narkoba. “Setelah sebelumnya kami tunaikan tiga kali penindakan, yaitu sekali bersama Polda dan BNNP Sulawesi Utara, kemudian dua kali bersama Satuan Narkoba Polres Kolaka, kali ini kami kembali melakukan penindakan di Kota Kendari, tepatnya di Kantor Pos Lepo-Lepo bersama BNNP Sulawesi Utara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian, Selasa (15/09).

Menurut Denny, di penindakan keempat tersebut, Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Makassar, dan BNNP Sulawesi Utara berhasil mengamankan tersangka berinisial A dan barang bukti narkoba 6,24 gram (AB-CHMINACA 2) dan ± 6,37 gram (5-FLUORO-ADBICA).

“Informasi yang kami peroleh berasal dari tim Bea Cukai di Makassar bahwa ada pengiriman paket melalui pos yang dikirim dari Belanda dengan modus diberitahukan sebagai kosmetik, menuju Kendari dan diduga berisi narkoba golongan I,” kata Denny.

Selanjutnya, tim penindakan narkoba Bea Cukai segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang dan dinyatakan bahwa sampel barang tersebut merupakan narkoba golongan I berupa serbuk kimia organik mengandung AB-CHMINACA 2 dan serbuk kristal dengan kandungan 5-FLUORO-ADBICA.

Berbekal informasi dari Makassar, lanjut Denny, Bea Cukai Kendari bersama BNNP Sulawesi Utara langsung melakukan pemantauan kedatangan barang sejak tanggal 15 Agustus 2020 hingga tersangka A dapat ditangkap pada tanggal 25 Agustus 2020 pada saat hendak mengambil barang kirimannya.

“Seperti yang kita ketahui bersama, narkoba berbahaya bagi kesehatan dan kelangsungan hidup manusia. Tak hanya itu, narkoba juga merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dapat menghancurkan masa depan anak bangsa, mematikan kreatifitas, dan menciptakan generasi kriminal. Penindakan narkoba oleh Bea Cukai Kendari merupakan kontribusi Bea Cukai Kendari dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.