Di Tahun 2020, Bea Cukai Pekanbaru Amankan Enam Miliar Potensi Kerugian Negara




Pekanbaru, 08 Januari 2020 – Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Pekanbaru telah melakukan 125 kali penindakan kepabeanan dan cukai dan mengamankan enam miliar potensi kerugian negara. Hal ini dipaparkan Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono ketika mengungkapkan data capaian penindakan di tahun 2020, pada jumat (08/01).

Menurut Prijo, Bea Cukai Pekanbaru telah menunjukkan komitmen membangun keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan, “Dengan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat bukan berarti akan mengurangi pengawasan melainkan turut meningkatkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.”

Bea Cukai Pekanbaru tercatat melakukan 125 kali penindakan (125 surat bukti penindakan (SBP)) dengan rincian 108 SBP cukai dan 17 SBP NPP (narkotika prekursor dan psikotropika) di Tahun 2020. Barang bukti atas penindakan cukai yang diamankan terdiri dari 6.772.150 batang rokok, 303.580 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 106 ml hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal dengan total kerugian negara Rp4.230.342.652, sedangkan penindakan NPP terdiri dari 14.194 gram ganja, 5.843 gram methamphetamine, 10 gram tembakau gorila, 15.254 butir ekstasi.

“Seluruh penindakan tersebut diperoleh baik dari pemeriksaan sarana pengangkut, barang kiriman, barang penumpang, maupun hasil dari operasi pasar. Selain untuk mengamankan potensi kerugian negara, seluruh penindakan yang dilakukan merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya bagi masyarakat,” ungkap Prijo.

Di tahun 2020, masih menurut Prijo, Bea Cukai Pekanbaru juga turut aktif melakukan penekanan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal dengan melakukan penegahan terhadap BKC ilegal yang masih ditemukan beredar di masyarakat. Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan.

“Meskipun di tahun 2020 dihadapkan dengan pandemi COVID-19, Bea Cukai Pekanbaru tetap melaksanakan penindakan secara sistematis, komprehensif, dan juga sinergis berdasarkan tugas pokok dan fungsi Bea Cukai. Di beberapa penindakan, Bea Cukai Pekanbaru aktif melakukan sinergi dengan aparat penegakan hukum lainnya di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya,” tutupnya.