Bergerak Secara Masif, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Kepada Masyarakat

Jakarta, 10-06-2021 – Mengawali pertengahan tahun dengan tetap menjaga Indonesia dari beredarnya barang kena cukai ilegal, Bea Cukai kembali lakukan layanan informasi keliling dan beberapa sosialisasi terkait dengan kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai. Kegiatan sosialisasi dan layanan informasi yang masih termasuk dalam rangkaian kegiatan Gempur Rokok Ilegal menjadi salah satu cara yang digunakan Bea Cukai dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal nasional.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi dan layanan informasi keliling ini merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal yang diadakan secara nasional untuk menurunkan prevalensi peredaran rokok ilegal sesuai dengan target dari Menteri Keuangan.

“Kami tetap berupaya memerangi peredaran rokok ilegal dengan berbagai cara. Selain dengan cara penindakan, kami juga melakukan tindakan preventif seperti sosialisasi dan layanan informasi keliling guna memberi tahu masyarakat dan pengguna jasa bahaya dari peredaran rokok ilegal,” ungkap Syarif.

Sebagai bentuk perwujudan dari harapan tersebut, Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan layanan informasi keliling dengan menargetkan para pemilik toko penjual rokok di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang untuk ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam kunjungan yang dilakukan ke setiap toko, petugas menghimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal. Selain itu, juga diberikan souvenir kepada pemilik toko dan penempelan stiker “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” dan “Gempur Rokok Ilegal” sebagai penanda bahwa terhadap toko tersebut telah dilakukan sosialisasi.

Hal yang tak berbeda jauh juga dilakukan di Sidoarjo dan Bogor. Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Bogor melaksanakan sosialisasi dengan menggandeng pemerintah daerah setempat untuk memberikan peraturan singkat di bidang cukai terutama pita cukai 2021 serta penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dimiliki tiap daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DHBCHT, pemerintah daerah dapat membuat program sosialisasi guna menekan produksi maupun peredaran rokok ilegal.

“Selain dengan sosialisasi dan layanan informasi keliling, kami juga ber sinergi dengan pemerintah daerah setempat dalam menyebarkan informasi mengenai rokok ilegal ini. Kami harap dengan adanya peran serta pemerintah mampu lebih menekan laju peredaran rokok ilegal yang meresahkan ini,” lanjut Syarif.

Berbeda dengan kota-kota sebelumnya, di Ambon dan Sekadau menggunakan pendekatan yang berbeda. Bea Cukai Ambon dan Bea Cukai Entikong memberikan sharing session kepada pengguna jasa dan masyarakat umum terkait pita cukai serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pemberian sharing session ini dipilih sebagai cara lain untuk mengenalkan pita cukai 2021 serta membagikan informasi terkait NPPBKC kepada pengguna jasa. Berfokus pada cara pengenalan serta ciri-ciri dari pita cukai serta bagaimana mendapatkan NPPBKC jika ingin melakukan usaha di bidang cukai.

Kemudian kota terakhir yang ikut serta dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Jakarta. Diwakili Bea Cukai Marunda, Bea Cukai turun langsung ke perusahaan jasa ekspedisi yang ada di sekitaran Jakarta. Dengan menargetkan perusahaan ekspedisi, diharapkan Bea Cukai Marunda dapat mengedukasi perusahaan terkait agar tidak ada lagi kiriman rokok ilegal melalui perusahaannya.

“Terakhir di Jakarta, Tim Sosialisasi memberikan penjelasan terkait jenis-jenis peredaran rokok illegal serta sanksi bagi yang menjual, menyimpan dan atau mengedarkan rokok ilegal. Kegiatan ini tetap kami lakukan sesuai protokol pencegahan Covid-19. Dengan adanya rangkaian kegiatan ini diharapkan Perusahaan Jasa Ekspedisi lebih selektif dalam memberikan jasa pengiriman terutama jenis barang berupa rokok dan melaporkan kepada pihak Bea Cukai terdekat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait rokok illegal,” Tutup Syarif.