Bea Cukai Tual Ikuti Focus Group Discussion (FGD) Terkait Reward and Punishment

 

( Tual, Maluku Tenggara – Selasa, 19 Mei 2020 ) Keapala Sub Bagian Umum, Rudi setiadi dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Suasmadi mengikuti FGD tentang Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2019 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang diadakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal melalui Bagian Administrasi Kepegawaian melalui media vidio conference pada Selasa tanggal 19 Mei 2020.

Pelaksanaan FGD dibuka oleh Plt. Kepala Seksi Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Kantor Pusat DJBC, Ali Mustofa dengan moderator Adi Nugroho dengan pemaparan materi pertama yaitu terkait mekanisme pemberian penghargaan terbaru di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-30/BC/2019. Setelah pemaparan materi oleh Denis Setya Putra terkait reward, acara dilanjutkan diskusi terkait hasil Mofin tahun 2019 terkait Manajemen Konsekuensi dengan rekomendasi pengenaan sanksi secara terbuka sesuai PMK nomor 190/PMK.01/2018 perlu dilakukan pembahasan terhadap peningkatan efek jera kepada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Sekretariat Direktorat Jenderal melalui Bagian Administrasi Kepegawaian memandu acara FGD yang telah dilaksanakan kepada bagian kepegawaian dan unit Kepatuhan Internal pada setiap satker untuk memberikan pemahaman yang sama terkait pemberian penghargaan prestasi yang dapat diberikan kepada pegawai, tim, unit kerja dan pihak eksternal dan penghargaan pegawai teladan yang hanya dapat diberikan kepada pegawai. Pada kesempatan berikutnya juga dilakukan diskusi terkait penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010 serta mekanisme pemberian efek jera kepada pegawai sehingga antara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada pegawai akan dapat memberikan pengaruh terhadap kinerja pegawai dan organisasi dan pembinaan pegawai dapat dilakukan lebih baik.