Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kendari
Kendari, 01-10-2024 - Bea Cukai Kendari tindak 1.120.000 batang rokok ilegal yang dimuat dalam sebuah kontainer yang bercampur dengan barang-barang lainnya di wilayah Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penindakan dilakukan pada Senin, 16 September 2024 berkat informasi masyarakat.
Menurut keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman rokok ilegal ke wilayah Sulawesi Tenggara. Dari hasil analisis dan pendalaman informasi, pihaknya mampu menegah sebanyak 50 karton rokok ilegal yang dimuat dalam sebuah kontainer yang bercampur dengan barang-barang lainnya.
“Kami menemukan 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, diperkirakan seluruhnya bernilai Rp1.545.600.000 dengan nilai cukai Rp835.520.000,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk penelitian lebih lanjut. Tujuannya untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terkait, modus, dan hal-hal terkait lainnya.
Untuk sementara, petugas menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.