Bea Cukai Terus Gaungkan Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal di Masyarakat

 



Jakarta, 14-09-2021 – Sosialisasi terkait cukai terus digaungkan secara rutin di berbagai daerah untuk memberikan edukasi seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya tentang manfaat cukai dan rokok ilegal. Kali ini sosialisasi digelar oleh Kantor Bea Cukai di enam daerah diantaranya Bea Cukai Madura, Magelang, Jateng DIY, Pasuruan, Bandung, dan Bogor.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasikan pita cukai. “Hal tersebut sangat penting agar masyarakat selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang kian marak,” ujarnya.

Dengan mengampanyekan gempur rokok ilegal ke seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau, cara membedakan rokok yang legal dan ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta diharapkan dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal.

Sasaran sosialisasi cukai, sebut Firman, terdiri dari berbagai lapis masyarakat, seperti Bea Cukai Magelang yang menyasar aparat pemerintah daerah, seperti kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, linmas, kasi trantib, dan camat/perwakilan camat, bahkan Bea Cukai Madura yang menyasar para satri di pondok pesantren. Selain itu, para pemilik toko yang menjual BKC, pemilik pabrik, jasa ekspedisi, pihak-pihak yang berkaitan langsung di dalam proses distribusi rokok dan hasil tembakau juga tak lepas diedukasi oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai.

Selain sosialisasi secara langsung, kata Firman, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang cukai lewat radio hingga stasiun televisi seperti yang dilakukan Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Magelang.

“Tiap jenis media memiliki segmentasi sasaran berbeda-beda dan kami berkomitmen untuk menjangkau lebih luas dan lebih banyak kalangan masyarakat, karena penting untuk paham cukai dan penting untuk tahu bahwa BKC ilegal itu berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Firman menyampaikan, sejalan dengan program gempur rokok ilegal yang sedang digalakkan oleh Bea Cukai secara masif dan terstruktur, Bea Cukai meminta dukungan kepada masyarakat untuk turut menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami sangat terbuka dengan berbagai informasi maupun aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan rokok ilegal, silakan langsung saja hubungi Bea Cukai terdekat,” himbau Firman.