Bea Cukai Ternate Adakan Internalisai edoman Tata Kerja Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Ahli Pratama

Ternate, (25/06/2020) - Dalam rangka penyederhanaan birokrasi (delayering) Pengalihan Eselon V menjadi pejabat fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah dilaksanakan Internalisasi Pedoman Tata Kerja Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Ahli Pratama.

Sejalan dengan besarnya upaya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang menginginkan seluruh lembaga dapat semakin sederhana, simpel, dan lincah melalui Reformasi Struktural. Pengalihan jabatan eselon V merupakan quickwin DJBC dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

Pada kesempatan tersebut, Adrianus Aristarkus Epafras Janis yang kini menjabat sebagai Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi memaparkan informasi terkait Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (JFPBC). Secara garis besar, ia menyampaikan mengenai Struktur Pengalihan, Dampak dan Mitigasi, Tugas Jabatan, Pola Penugasan, hingga administrasi kepegawaian JFPBC.

Semoga dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait JFPBC sebagai salah satu bentuk penyederhanaan birokrasi yang ada pada DJBC. Hal ini tentunya ditujukan untuk memperoleh kemajuan dan keberhasilan organisasi di masa mendatang.