Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 15 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Hasil Penindakan Lainnya



Padang, 04-08-2025 – Bea Cukai Teluk Bayur gelar pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), pada Kamis (31/07) di Wisma Indarung PT Semen Padang.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 15.014.308 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dari berbagai merek, seperti Luffman, OK Bold, H&D, New Humer, Smith dan Manchester; 12,79 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); serta barang hasil penindakan lainnya berupa 4 koli pakaian dan 214 buah kosmetik. Diperkirakan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp22.115.001.740,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp14.647.950.223,00.

Barang-barang tersebut, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Suryana berasal dari penindakan periode tahun 2024 hingga 2025 terhadap pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. "Penindakan tersebut kami laksanakan dengan bersinergi bersama berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina, BPOM, Angkasa Pura, hingga perusahaan jasa titipan (PJT)," ujarnya.

Disebutkan Suryana, MMEA dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dirusak isinya menggunakan cairan pembersih lantai, sedangkan rokok ilegal dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dipotong (crushing) menggunakan mesin shredder di storage 23 milik PT Semen Padang. "Selanjutnya, untuk keseluruhan BMMN berupa rokok ilegal dan pakaian bekas yang telah dipotong tersebut akan kami jadikan sebagai bahan bakar alternatif di Calsiner Indarung V & VI PT Semen Padang," imbuhnya.

Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dan sejalan dengan salah satu fungsi utama instansi ini sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.