Bea Cukai Tekankan Pentingnya Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal di Jabar

Bogor, 05-08-2022 – Upaya memberikan pemahaman tentang cukai, rokok ilegal serta dampaknya bagi kepentingan nasional, sosialisasi terus digalakkan Bea Cukai kepada masyarakat di berbagai wilayah termasuk Jawa Barat. Upaya tersebut dilakukan Bea Cukai dengan menggandeng berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum lain dan berbagai media massa.

Bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain, Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi ketentuan bidang cukai di berbagai wilayah. Pertama, Bea Cukai Bogor laksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan BKC ilegal kepada karang taruna, pedagang dan aparat wilayah dari 6 Kecamatan di Kota Bogor pada (19/07) dan (20/07). Sebelumnya (14/07), Bea Cukai Bogor juga mengggelar kegiatan serupa kepada Satpol PP dan warga Kecamatan Tapos dan Kecamatan Cimanggis. Terakhir, sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai” digelar kepada Satpol PP di wilayah Kabupaten Sukabumi (26/07).

Dalam kegiatan tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Bogor, Dona Febriyanti menekankan bahwa  terdapat tiga cara identifikasi pita cukai, yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, dan menggunakan lampu ultraviolet. “Pita cukai pun memiliki karakteristik yang khusus, baik dari jenis kertas yang dicetak oleh PERURI dan desain yang setiap tahunnya akan diperbarui, hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan atau pemalsuan pita cukai yang dapat menyebabkan rokok ilegal beredar di lapangan,” ujarnya.

“Terdapat 5 ciri – ciri rokok ilegal yang harus diketahui, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” tegas Dona.

Bea Cukai juga menggelar rangkaian sosialisasi ketentuan cukai diwialayah Tasikmalaya. Pertama, Satpol PP Kabupaten Garut mengundang Bea Cukai Tasikmalaya untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Intelijen dan Pemberantasan Rokok Ilegal pada hari Selasa s.d. Rabu, 19 s.d. 20 Juli 2022. Kemudian, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat, Bea Cukai Tasikmalaya juga mengadakan sosialisasi ketentuan cukai kepada Asosiasi Petani Temabakau Indonesia (APTI) Garut pada Kamis (21/7). Terakhir, Bea Cukai Tasikmalaya melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi ketentuan Cukai di Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, serta radio talk di Kabupaten Garut, pada Kamis (28/7).

Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat ini rutin dilakukan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal hingga level terkecil. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini diharapkan penegakan hukum menjadi tepat sasaran serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhenti mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal sehingga penerimaan negara dapat semakin optimal dan pemanfaatan DBHCHT dapat dirasakan secara luas dan merata oleh seluruh masyarakat.