BEA CUKAI TEGAL KENALKAN DESAIN PITA CUKAI 2025 : MUDAH DIIDENTIFIKASI DAN SULIT DIPALSUKAN

Tegal, 27 Februari 2025 Pita cukai merupakan elemen penting dalam industri hasil tembakau di Indonesia. Selain berfungsi sebagai bukti pelunasan cukai, pita cukai juga berperan sebagai alat pengawasan untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Sebagai alat autentifikasi barang kena cukai yang legal, desain pita cukai selalu mengalami perubahan setiap tahunnya. Pada tahun 2025, pita cukai mengusung tema Pesona Bunga Indonesia.


Dalam rangka memperkenalkan desain baru pita cukai, Bea Cukai Tegal mengadakan sosialisasi internal kepada seluruh pegawai terkait identifikasi pita cukai tahun 2025. Acara ini dipimpin oleh Dhony Eko Nurcahyo, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan. Dalam sesi ini, diperkenalkan enam warna pita cukai, yaitu: Jingga untuk hasil tembakau golongan I, Biru untuk hasil tembakau golongan II, Ungu untuk hasil tembakau golongan III, Abu-abu untuk hasil tembakau tanpa golongan asal lokal, Merah untuk hasil tembakau tanpa golongan asal impor. Selain pengenalan warna, Dhony juga menjelaskan beberapa metode untuk memastikan keaslian pita cukai, baik melalui pengamatan kasat mata maupun dengan bantuan alat seperti UV light, cairan activator, dan kamera holodetector. Dengan metode ini, petugas Bea Cukai dapat lebih mudah menentukan keaslian pita cukai yang beredar di pasaran. Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Yusup Mahrizal, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan konsumen. Produsen rokok ilegal tidak mencantumkan informasi mengenai kandungan rokok, nama, dan alamat pabrik, sehingga sulit dipertanggungjawabkan jika terjadi sesuatu pada konsumen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memastikan bahwa produk rokok yang dibeli telah dilengkapi pita cukai yang sah. Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Tegal berharap seluruh pegawai dapat memahami dan mengidentifikasi pita cukai secara lebih efektif, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat semakin optimal.
POST FACEBOOK : https://www.facebook.com/share/p/16B5TikhqL/