Bea Cukai Tarakan Adakan Peningkatan Kompetensi Pegawai : Impor dan Ekspor Sementara Menggunakan ATA/CPD Carnet

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan CARNET atau Ekspor yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan CARNET, Bea Cukai Tarakan adakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai Bertemakan Impor dan Ekspor Sementara Menggunakan ATA/CPD Carnet, yang diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Bea Cukai Tarakan baik itu yang sedang Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada Rabu (23/11) bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPPBC TMP B Tarakan juga melalui media online Zoom.

Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) dibuka oleh Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Tarakan, Bahtiyar Yulianto dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber.


Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai, dinarasumberi langsung oleh Pejabat Fungsional Bea Cukai Tarakan, yaitu Bapak Eko Budianto yang menjelaskan terkait dengan materi pengertian CARNET, kriteria barang, serta fasilitas ATA/CARNET. Kegiatan PKP berlangsung dengan interaktif saat adanya sanggahan dan tambahan dari pegawai yang mengikuti. Adanya Kegiatan PKP ini diharapkan pegawai Bea Cukai Tarakan paham akan materi yang disampaikan. Kegiatan PKP diakhiri dengan tanya jawab serta pengisian daftar hadir dan kuisioner oleh pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut.