Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Impor

Surabaya, 24-11-2025 - Bea Cukai Tanjung Perak musnahkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan. Pemusnahan dilakukan di PT Mitra Alam Swastika, sebuah perusahaan dengan izin usaha pengolahan limbah di wilayah Pasuruan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan dalam waktu 4 hari, dari Kamis (06/11) sampai Selasa (11/11). Memastikan berjalan sesuaui prosedur, pemusnahan pun turut diawasi oleh jejaran Bea Cukai Tanjung Perak bersama TNI-AD Satuan Termbekang, Pusbekangad.
“Pengamanan meliputi proses pemberangkatan yang dilakukan pengawalan meski telah dilengkapi tanda pengaman (segel), pengawasan pembongkaran, dan proses pemusnahan. Kami memastikan barang seluruhnya habis dan tidak ada yang disalah gunakan,” tegas Navy.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai Tanjung Perak sebagai community protector, dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang berbahaya yang tidak diperkenankan diimpor berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan tata niaga impor.