Bea Cukai Surakarta Menengok Kembali Usaha Ciu Bekonang, Sukoharjo

Bulan pertama di tahun 2020, Bea Cukai Surakarta melakukan beberapa kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang menjadi wilayah pelayanan sekaligus pengawasan di Soloraya. Salah satu temapt yang dikunjungi selain perusahaan besar, Bea Cukai Surakarta mengadakan tinjauan ke lokasi pembuatan BKC (Barang Kena Cukai) di Kabupaten Sukoharjo. Produk yang dihasilkan di wilayah ini merupakan BKC namun dikenal jauh oleh masyarakat sejak dahulu dengan sebutan "Ciu Bekonang". Usaha ini dijalankan oleh masyarakat yang ada di 2 kecamatan yaitu kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto. Di Kecamatan Mojolaban penduduk yang melakukan usaha tersebut berada di desa Bekonang dan Desa Cangkol. Sedangkan di Kecamatan Polokarto usaha produksi BKC tersebut dijalankan di 4 desa yakni desa Bakalan, desa Bugel, desa Karangwuni, dan Desa Ngombakan. 
 

Usaha yang dijalankan merupakan usaha home industry (industri rumahan) atau berkelompok yang sudah berlangsung lama secara turun temurun. Pada tahun 2018 ada kurang lebih 130 pengusaha dengan hasil produksi antara 60-200 liter per hari yang dijual dengan harga Rp 7.000,-/600ml atau seharga Rp 15.000,-/1.500ml. Sedangkan untuk di tahun 2020 menurut data pengusaha yang masih menjalankan usaha tersebut tinggal kurang lebih 55 pengusaha dengan hasil produksi 50 liter dengan harga jual Rp 7.000,- per 600 ml atau seharga Rp 15.000,- per 1.500 ml. Dengan rentang waktu yang berbeda ternyata harga jualnya masih sama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, syarat bahwa BKC tidak dipungut cukai jika dibuat rakyat Indonesia, semata-mata untuk mata pencaharian, tidak dikemas untuk penjualan eceran, dan produksi perhari kurang dari 25 liter. Sedangkan untuk usaha-usaha yang dijalankan melebihi batasan dari 25 liter per hari.

Terhadap hal tersebut di atas, rencana aksi Bea Cukai Surakarta yaitu dengan melakukan sosialisasi masyarakat setempat, kemudian melakukan koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo terkait upaya legalisasi atau perijinan guna dilakukan pengawasan. Selain dari pada itu, melakukan koordinasi dengan PT Indo Acidatama agar menampung EA dari pengusaha/pengrajin "Ciu Bekonang".