Bea Cukai Soekarno Hatta Fasilitasi Hibah Ventilator dari Pemerintah Amerika Serikat

Tangerang, 07-08-2020 – “Memerangi pandemi tidak dapat dilakukan sendiri. Covid-19 yang telah menelan jutaan korban jiwa ini telah menjadi ancaman kesehatan bagi seluruh negara di berbagai belahan dunia. Dibutuhkan komitmen bersama antar negara dalam memberikan kemudahan dalam membangun kerja sama,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan, pada Jumat (07/08) terkait hibah ventilator pemerintah Amerika Serikat kepada Indonesia.

Pemerintah Amerika Serikat menjanjikan hibah 1.000 unit ventilator kepada pemerintah Indonesia untuk memerangi pandemi Covid-19. Pada tanggal 22 Juli 2020 telah datang 100 unit ventilator senilai 15 juta dolar Amerika atau sekitar 219 miliar rupiah. Lalu pada tanggal 28 Juli 2020, dilaksanakan pemberian secara simbolis oleh Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) kepada Sekretaris Jenderal Kemenkes, drg. Oscar Primadi, MPH dengan disaksikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta. Atas importasi tersebut Bea Cukai Soekarno Hatta memberikan layanan rush handling atau pelayanan segera sebagai salah satu fasilitas percepatan penanganan Covid-19.

Menurut Finari, layanan rush handling, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

“Terhadap barang-barang tersebut pada saat pertama kali tiba, dilakukan pemeriksaan pabean, yaitu pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Untuk mempercepat proses importasinya menggunakan mekanisme fasilitas layanan percepatan atau rush handling,” ujarnya.

Dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat, ventilator yang disumbangkan memiliki teknologi canggih dan sangat diminati pasar. Ventilator-ventilator ini bentuknya ringkas dan mudah dipindahkan serta bisa digunakan untuk prosedur invasif maupun non-invasif, yang akan memudahkan Indonesia merawat pasien yang terkena virus. Bantuan ventilator dari Amerika itu merupakan manifestasi dari hasil percakapan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Donald Trump pada April lalu, sebagai bentuk kemitraan dan kerja sama kedua negara dalam memerangi Covid-19.

Menurut Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, ventilator tersebut selanjutnya akan didistribuskan ke seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan dan perkembangan Covid-19 terkini. Pengiriman ventilator selanjutnya akan dilakukan bertahap hingga bulan Agustus.