BEA CUKAI RINGKUS RATUSAN RIBU ROKOK ILEGAL SIAP EDAR DI JAWA TENGAH DAN SUMATERA BARAT

Jakarta, 15-09-2020 – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah baik dalam skala besar maupun kecil. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlakuan hukum yang sama terhadap para pengedar rokok ilegal.

Pada Kamis (03/09), Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Cilacap berhasil menghentikan laju sebuah minibus yang kedapatan mengangkut 12 ball rokok ilegal di wilayah Gombong, Kebumen.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara menuju Gombong.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan dari kantor pelayanan berkoordinasi dengan kami yang di Kanwil untuk melakukan operasi di wilayah Gombong, dan betul pada pukul 23.15 WIB tim gabungan mendapati mobil minibus yang menjadi target operasi, lalu tim melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap minibus tersebut,” ungkap Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa atas pemeriksaan sarana pengangkut didapati 12 ball atau sekitar 48.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai yang dibawa oleh 3 orang berinisial NF, MK, dan A, nilai barang dari rokok tersebut mencapai Rp6,6 juta. Saat ini barang bukti beserta ketiga pelaku telah dibawa ke kantor Bea Cukai Cilacap untuk diperiksa lebih lanjut.

Masih di wilayah Jawa Tengah, pada Selasa (08/09), Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan peredaran rokok ke wilayah Sumatera di Jalan Raya Pantura KM 10, Maribaya, Tegal. “Petugas Bea Cukai Tegal memberhentikan mobil tersebut dan sempat menanyakan kepada pengemudinya terkait barang yang diangkut. Namun pengemudi berdalih bahwa ia tidak mengangkut apapun,” ungkap Niko Budi Dharma, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal.

Dari penangkapan kali ini, petugas Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan 156.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp159,9 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah sebesar Rp93 juta.

Sementara itu, di wilayah Sumatera sendiri, jajaran Bea Cukai juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Petugas Bea Cukai Teluk Bayur bersama dengan Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat melancarkan tiga aksi penindakan di awal September kemarin. “Ada tiga penindakan di wilayah Sumatera Barat, dari ketiganya kami berhasil menggamankan 343.400 batang rokok ilegal,” ungkap Hilman Satria, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur.

Pada Kamis (03/09) tim melakukan penggerebekan pada kantor ekspedisi yang berlokasi pada jalan Bukittinggi-Medan KM 4, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Penggerebekan ini dilakukan atas dasar informasi masyarakat setempat yang memberikan informasi bahwa adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan jasa travel ekspedisi tersebut. Pada penindakan ini ditemukan barang bukti sejumlah 150.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Aksi selanjutnya, pada Sabtu (05/09), tim melakukan penggerebekan di ekspedisi yang cukup ternama di Kota Padang. Aksi ini juga berdasarkan informasi masyarakat setempat. Pada penindakan ini ditemukan barang bukti sebanyak 117.200 batang rokok tanpa pita cukai.

Pada Minggu (06/09), tim kembali melancarkan aksi di Jalan Nunang Kecamatan Payakumbuh, Sumatera Barat. Tim Penindakan melakukan pemeriksaan di Pasar Payakumbuh setelah mendapat informasi pengiriman rokok illegal menggunakan becak motor di pasar tersebut dari masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan Tim menemukan sejumlah barang bukti rokok yang diduga ilegal sebanyak 76.200 batang. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.