Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah



Jakarta, 07-11-2025 - Bea Cukai gencarkan pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di berbagai daerah. Bea Cukai tidak hanya menegakkan hukum di bidang cukai, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal serta dampak ekonomi dan sosial dari peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Denpasar, menggelar talkshow bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di Radio Publik Kota Denpasar(15/10). Kegiatan ini membahas perbedaan antara rokok legal dan ilegal, fungsi pita cukai, serta kaitannya dengan penerimaan negara. Cukai hasil tembakau sendiri menjadi penyumbang signifikan bagi pendapatan negara, dengan total penerimaan mencapai Rp216,9 triliun pada tahun 2024, naik dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp213,4 triliun. Dana tersebut digunakan pemerintah untuk berbagai program publik, termasuk pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan.

Sementara itu, Bea Cukai Parepare bekerja sama dengan Pemkab Barru melalui Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Barru melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di Aula Kecamatan Soppeng Riaja. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Muspida, UMKM, dan tokoh masyarakat. Para peserta dibekali informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, termasuk modus peredarannya, sehingga masyarakat dapat menjadi information agent dalam memerangi rokok ilegal di lingkungannya.

Kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Pematangsiantar di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Sosialisasi ini memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Peserta juga diingatkan tentang sanksi pidana dan denda yang menanti pelaku peredaran rokok ilegal.

Di wilayah Kalimantan, Bea Cukai Sampit bersama Satpol PP Kabupaten Seruyan menggelar Parade Sosialisasi Ketentuan Cukai di tujuh kecamatan, menjangkau hingga 90 desa. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai dan dampak positifnya terhadap penerimaan negara serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH Pajak Rokok) yang kembali ke masyarakat melalui layanan publik seperti jaminan kesehatan.

Tak ketinggalan, Bea Cukai Tarakan turut menyasar pedagang rokok eceran di wilayah Kampung Satu, Tarakan Tengah, untuk memberikan penyuluhan langsung mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Melalui pendekatan langsung ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan bahwa rokok ilegal tidak hanya mengancam penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius. Peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dapat menekan industri rokok resmi yang beroperasi sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor formal.

“Kami berkomitmen tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya membeli rokok legal. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif di berbagai daerah, Bea Cukai ingin menumbuhkan kesadaran bahwa setiap pita cukai yang ditempel pada produk tembakau memiliki nilai bagi pembangunan nasional,” ujar Budi.

“Perang melawan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi menjaga keadilan ekonomi dan keberlanjutan penerimaan negara,” pungkasnya.