Bea Cukai Pekanbaru Memperkenalkan Cara Menghitung Cukai Vape kepada Masyarakat
Pekanbaru, 10 Januari 2020
Bea Cukai Pekanbaru Memperkenalkan Cara Menghitung Cukai Vape ke Masyarakat
Saat ini, penggunaan vape di masyarakat sudah semakin meningkat di berbagai kalangan. Sejalan dengan peningkatan perimintaan masyarakat akan vape, kasus vape ilegal juga meningkat. Pemerintah menetapkan tarif cukai vape sebesar 57% yang bisa dianggap besar, tarif ini tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek terkait vape, baik aspek positif maupun negatif. Secara umum vape masih dianggap berbahaya untuk kesehatan sehingga penggunaannya perlu dibatasi melalui pengenaan tarif cukai sebesar 57% yang juga dapat meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai.
Dalam menekan peredaran vape ilegal, Bea Cukai Pekanbaru memperkenalkan tarif cukai dan cara perhitungan cukai untuk liquid vape kepada masyarakat.
Hal ini bertujuan agar masyarakat membeli vape dengan pita cukai sehingga masyarakat secara langsung mendukung penerimaan negara dan mengurangi dampak negatif peredaran vape ilegal.
Dari hasil perhitungan cukai vape dapat dilihat bahwa sebagian besar harga jual vape terdiri dari nilai cukainya. Sehingga dengan membeli vape berpita cukai masyarakat berperan langsung menambah penerimaan negara di bidang cukai.
#beacukaimakinbaik
#beacukaipekanbaru
#berantasvapeilegal
#gempurrokokilegal




